KENALI ATURAN BARU PLTS ATAP

 

  

 


Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPLTU) yang berlaku mulai tanggal 31 Januari 2024, peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2021 terkait PLTS Atap.

Kebijakan tersebut dibuat untuk mengaejar target 1 Gigawatt (GW) PLTS Atap yang terhubung ke jaringan PLN dan 0,5 GW dari non PLN Setiap tahunnya. Melalui peraturan terbaru PLTS Atap ini, Pemerintah melakukan beberapa perbaikan pengaturan yang secara umum bertujuan untuk efisiensi dan transparansi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS Atap.

Adapun pokok-pokok pengaturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap, di antaranya:

- Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100% dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.

- Kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap 5 (lima) tahun.

- Peniadaan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.

- Peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN.

- Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap oleh Pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme FIFS (First In First Serve).

- Biaya pengadaan advanced meter sebagai pengganti meter kWh ekspor impor ditanggung Pemegang IUPTLU.

- Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan dan pengawasan program PLTS Atap.

- Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU.

CV Jawawi Energi kita mendukung dan ikut kontribusi dalam mempercepat transisi menuju sistem energi yang lebih hijau dan ramah lingkungan. Untuk mendapat informasi lebih lanjut segera hubungi Kami.


Sumber :

https://setkab.go.id/pemerintah-terbitkan-aturan-terbaru-plts-atap-kapasitas-pemasangan-tidak-dibatasi/

https://ebtke.esdm.go.id/post/2024/03/05/3722/aturan.terbaru.plts.atap.terbit.kini.kapasitas.pemasangan.tidak.dibatasi/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CV JAWAWI ENERGI : Visi Misi

MENGENAL PLTS ON GRID, OFF GRID DAN HYBRID SYSTEM